Cari Blog Ini

Senin, 25 Desember 2017

Problematika Pendidikan Dasar di Indonesia

           Pada hakikatnya pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Di Indonesia sendiri pendidikan dasar merupakan suatu hal terpenting yang sangat diperhatikan sejak dulunya. Hal ini tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yaitu “mencerdasakan kehidupan bangsa”. Selain itu pemerintah juga membuat kebijakan serta  mengesahkan Undang – Undang tentang pendidikan dasar. Dimana salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia adalah wajib belajar 9 tahun.
            Wajib belajar 9 tahun ini tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “ setiap warga negara yang berusia 7 hingga 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Namun nyatanya masih banyak anak – anak usia sekolah di Indonesia yang tidak menamatkan pendidikan dasarnya. Umunya anak – anak yang putus sekolah tersebut bermukim di daerah pedesaan, dimana mereka lebih memilih bekerja mencari uang untuk membantu pemasukan keluarga dibandingkan menuntut ilmu demi masa depannya.
Disini lah peran pemerintah sangat dibutuhkan. Alangkah baiknya jika pemerintah sebagai penyelenggara dan pengawas bertanggung jawab atas kebijakan yang telah mereka buat ini. Karena mereka yang telah membuat kebijakan maka seharusnya mereka juga yang mendukung agar kebijakan itu terlaksana sebagaimana mestinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No. 20 pasal 11 ayat 2 tahun 2003 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”. Tapi kenyataannnya pemerintah daerah seolah menutup mata akan problematika pendidikan di daerahnya sendiri. Seolah-olah tidak mau tau apa yang akan terjadi pada daerahnya jika masyarakatnya tidak menyelesaikan pendidikan dasar mereka.
Melalui sebuah survey UNICEF memberitahukan sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang seharusnya bersekolah tidak dapat menikmati pendidikan: 600.000 anak usia sekolah dasar dan 1.9 juta anak usia sekolah menengah pertama (13-15 tahun)”. Begitu mirisnya kita melihat besarnya angka anak-anak yang tidak bersekolah di Indonesia. Angka ini masih terbilang cukup besar dibandingkan negara lainnya.
Maka dari itu kita sebagai generasi penerus bangsa sudah selayaknya juga ikut mengawasi dan menanyakan kinerja pemerintah dalam mengatasi problematika pendidikan dasar di negara yang kita cintai ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar