Pada hakikatnya pendidikan merupakan hak dan kewajiban
bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Di Indonesia sendiri pendidikan dasar
merupakan suatu hal terpenting yang sangat diperhatikan sejak dulunya. Hal ini tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yaitu “mencerdasakan kehidupan bangsa”. Selain itu pemerintah juga membuat kebijakan serta
mengesahkan Undang – Undang tentang pendidikan dasar. Dimana salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia adalah wajib belajar 9 tahun.
Wajib belajar 9 tahun ini tercantum dalam UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “
setiap warga negara yang berusia 7
hingga 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Namun nyatanya
masih banyak anak – anak usia sekolah di Indonesia yang
tidak menamatkan pendidikan dasarnya. Umunya anak – anak yang putus sekolah tersebut bermukim di daerah pedesaan, dimana mereka lebih memilih bekerja mencari uang untuk
membantu pemasukan keluarga dibandingkan menuntut ilmu demi masa depannya.
Disini lah peran pemerintah sangat dibutuhkan. Alangkah
baiknya jika pemerintah sebagai penyelenggara dan pengawas bertanggung jawab atas kebijakan yang telah mereka buat
ini.
Karena mereka yang telah membuat
kebijakan maka seharusnya mereka juga yang mendukung agar kebijakan itu terlaksana sebagaimana
mestinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No. 20 pasal 11 ayat 2 tahun
2003 yang berbunyi “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun”. Tapi
kenyataannnya pemerintah daerah seolah menutup mata akan problematika pendidikan
di daerahnya sendiri.
Seolah-olah tidak mau tau apa yang akan terjadi pada
daerahnya jika masyarakatnya tidak menyelesaikan pendidikan dasar mereka.
Melalui sebuah survey UNICEF memberitahukan “sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang
seharusnya bersekolah tidak dapat menikmati pendidikan: 600.000 anak usia sekolah dasar dan 1.9 juta anak usia sekolah menengah pertama (13-15 tahun)”. Begitu mirisnya kita melihat besarnya angka anak-anak
yang tidak bersekolah di Indonesia. Angka ini masih terbilang cukup besar dibandingkan negara lainnya.
Maka dari itu kita sebagai generasi penerus bangsa sudah selayaknya juga ikut mengawasi dan menanyakan kinerja pemerintah dalam mengatasi problematika pendidikan dasar di negara yang kita cintai ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar