Respon bantuan datang dari gubernur Aceh,-Irwandi Yusuf.
Irwandi Yusuf memfasilitasi dalam kemenangan Asral dalam peradilan militer. Irwandi
juga memberi jalan untuk sang istri dapat menjumpai Asral. Berbagai cara ditempuh
Irwandi, mulai dari pertemuan dengan pihak Pangdam Iskandar Muda (tempat
penahanan Asral), hingga pertemuan-pertemuan di pihak pusat.
Kerja keras dari Irwandi membuahkan hasil. Kunjungan terhadap
Asral dapat dilakukan. Sang istri dapat menjumpai Asral dengan syarat-syarat
tertentu. Hanya keluraga yang diperbolehkan menbgunjungi Asral.
Kondisi penahanan Asral memang sangat miris. Ia kerap
dipukuli oleh pihak penjaga, maupun pihak tentara yang telah “menculiknya”. Makanan
sehari-hari juga dibebankan oleh pihak keluarga. Pihak penjaga tahanan tidak
mempedulikan biaya makan tahanan. Keluarga Asral yang berasal dari keluarga
menengah ke bawah, sangat kesulitan dalam memenuhi ini. Sehari dapat
menghabiskan Rp. 50,000.
Dalam menangani masalah tersebut, Irwandi berjanji membantu
masalah biaya makan Asral. Dalam masa persidangan, Irwandi menyarankan
pengacara yang berada di luar pengadilan militer. Semua diurus dan ditanggung
oleh Irwandi. Menjelang persidangan, sang istri kerap dipanggil oleh pihak TNI
guna dimintai keterangan. Pihak TNI juga mencoba mengambil satu-satunya bukti
yang dimiliki oleh sang istri, yaitu surat pemecatan Asral dari anggota TNI
pada tahun 2004. Melihat kondisi TNI yang ingin mengambil alih bukti, sang
istri menggandakan surat pemecatan tersebut, dan cetakan asli diberikan kepada
Irwandi.
Berbagai persidangan dilkukan. Hingga mencapai pada masa
Pilpres 2009. Saat hasil pemilu sudah keluar, Irwandi menahan hasil pemilu. Ia
menagih janji presiden saat itu,-Susilo Bambang Yudoyono (SBY), untuk
memberikan kebebasan bagi kombatan GAM pasca perjanjian damai Aceh. Ia juga
meminta kepada SBY untuk memberikan amnesti kepada Asral. Jika tidak diberikan
amnesti, maka suara pemilu dari Aceh akan ditahan.
Melihat kondisi politik di Aceh yang memanas, maka SBY
mengambil tindakan. Ia memenuhi janjinya pada perdamaian Aceh. Ia memberi
amnesti kepada Asral. Seluruh persidangan Asral akhirnya selesai. Namun, pihak
TNI mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Banding tersebut diterima oleh
MA. Tetapi dengan amnesti dari presiden, Asral telah terbebas dari segala
tuntutan. Hal ini diperkuat dengan surat pemberhentian Asral dari anggota TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar