Cari Blog Ini

Minggu, 24 Desember 2017

Penculikan Warga Sipil oleh Anggota TNI (Bagian II)

   Respon bantuan datang dari gubernur Aceh,-Irwandi Yusuf. Irwandi Yusuf memfasilitasi dalam kemenangan Asral dalam peradilan militer. Irwandi juga memberi jalan untuk sang istri dapat menjumpai Asral. Berbagai cara ditempuh Irwandi, mulai dari pertemuan dengan pihak Pangdam Iskandar Muda (tempat penahanan Asral), hingga pertemuan-pertemuan di pihak pusat.
Kerja keras dari Irwandi membuahkan hasil. Kunjungan terhadap Asral dapat dilakukan. Sang istri dapat menjumpai Asral dengan syarat-syarat tertentu. Hanya keluraga yang diperbolehkan menbgunjungi Asral.

   Kondisi penahanan Asral memang sangat miris. Ia kerap dipukuli oleh pihak penjaga, maupun pihak tentara yang telah “menculiknya”. Makanan sehari-hari juga dibebankan oleh pihak keluarga. Pihak penjaga tahanan tidak mempedulikan biaya makan tahanan. Keluarga Asral yang berasal dari keluarga menengah ke bawah, sangat kesulitan dalam memenuhi ini. Sehari dapat menghabiskan Rp. 50,000.

   Dalam menangani masalah tersebut, Irwandi berjanji membantu masalah biaya makan Asral. Dalam masa persidangan, Irwandi menyarankan pengacara yang berada di luar pengadilan militer. Semua diurus dan ditanggung oleh Irwandi. Menjelang persidangan, sang istri kerap dipanggil oleh pihak TNI guna dimintai keterangan. Pihak TNI juga mencoba mengambil satu-satunya bukti yang dimiliki oleh sang istri, yaitu surat pemecatan Asral dari anggota TNI pada tahun 2004. Melihat kondisi TNI yang ingin mengambil alih bukti, sang istri menggandakan surat pemecatan tersebut, dan cetakan asli diberikan kepada Irwandi.

   Berbagai persidangan dilkukan. Hingga mencapai pada masa Pilpres 2009. Saat hasil pemilu sudah keluar, Irwandi menahan hasil pemilu. Ia menagih janji presiden saat itu,-Susilo Bambang Yudoyono (SBY), untuk memberikan kebebasan bagi kombatan GAM pasca perjanjian damai Aceh. Ia juga meminta kepada SBY untuk memberikan amnesti kepada Asral. Jika tidak diberikan amnesti, maka suara pemilu dari Aceh akan ditahan.


   Melihat kondisi politik di Aceh yang memanas, maka SBY mengambil tindakan. Ia memenuhi janjinya pada perdamaian Aceh. Ia memberi amnesti kepada Asral. Seluruh persidangan Asral akhirnya selesai. Namun, pihak TNI mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Banding tersebut diterima oleh MA. Tetapi dengan amnesti dari presiden, Asral telah terbebas dari segala tuntutan. Hal ini diperkuat dengan surat pemberhentian Asral dari anggota TNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar