UU Hak Cipta Software
Menurut
Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut
adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang
hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian
disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi
menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan
Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak
Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat
lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.
Pasal
72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan demikian,
tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah.
Hak
cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50
tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum.
Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya
dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan
diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia
yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya
terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk
pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut
akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
Mengingat
masih mahalnya dana yang dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi produk
software MS Windows dan propriety lainnya, maka banyak orang yang
memilih untuk membeli produk bajakan yang harganya jauh lebih murah
dibandingkan produk software asli dengan fungsi yang sama namun produk bajakan
tidak tahan lama. Banyak di antara kita yang masih bertahan untuk menggunakan
software bajakan, baik sistem operasi maupun aplikasi sampai dengan utility.
Para
penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini telah
menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19
Tahun 2002, tentang Hak Cipta, razia terhadap software bajakan pun marak
dilakukan akhir-akhir ini. Razia software bajakan biasa dilakukan di pusat
penjualan materi bajakan tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa
perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan
komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia adalah
warnet yang menggunakan software bajakan.
Mungkin
kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
·
Kalau tidak membajak, tidak bisa
pintar
·
Kalau tidak pernah ada bajakan, IT
Indonesia tidak akan seperti sekarang
Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa
membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti
Linux dan software-software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software
tanpa harus menggunakan barang bajakan.
Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari
kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan
software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang
kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software,
seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti
windows. Teringat katanya Gur Pur di newsdotcom..gitu aja kok repot..heheh:).
Ada satu faktor yang mungkin membuat orang sulit belajar
Linux dan open source software lainnya, yaitu kebiasaan. Sejak kecil biasanya
kita sudah mengenal windows dan terasa sulit melepaskan diri dari Microsoft.
Kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau untuk mempelajarinya
atau tidak.
Berbicara mengenai aplikasi linux dan open source software
lainnya memang tidak kalah canggih. Fungsionalitas dari Free/Open Source
Software (FOSS) memang ada yang kurang, sama, dan bahkan untuk beberapa
aplikasi tertentu justru jauh lebih handal daripada yang tidak “open source”.
Intinya, Open Source Software memberikan fleksibilitas
dengan biaya yang rendah dan sangat mendukung peningkatan produktivitas di
perusahaan – perusahaan, dan usaha lainnya. Open source software, seperti
Linux, dapat dijadikan solusi hemat tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
Menurut World Intelectual Property Organization (WIPO),
“For the purpose of the law: computer program means a set of instruction
capable, when incorporated in a machine-readable medium, of causing machine
having information-processing capabilities to indicate, perform or archieve a
particular function, task or result”.
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari
pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari
perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum.
Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi
instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk
mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang
dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang
diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat
program atau pencipta.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanga yang
berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak
seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan
ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud
dalam pasal ini adalah :
1.
Seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
2.
Orang yang merancang suatu ciptaan,
tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang
merancang ciptaan tersebut,
3.
Orang yang membuat suatu karya cipta
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam
pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di
dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang
dimiliki si pencipta, yaitu :
1. Hak ekonomis (economic rights).
Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta
untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia
memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak
untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.
2. Hak moral (moral rights).
Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si
pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan daripenciptanya.
Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada
Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya;
Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi persetujuan
terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut seseorang yang tanpa
persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
Hak
cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan
pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki
oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang
terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta
yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer,
sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
Indonesia
saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu :
Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan
dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention
tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan
berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus
melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.
Tiga
tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
- Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
-
Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
-
Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan
dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang
termasuk dalam software komputer adalah :
-
Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi tertulis program).
-
Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
-
Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
-
Tampilan look and field dari program tersebut.
Perlindungan
terhadap program komputer yang berada di bawah hukum hak cipta sejalan dengan
diratifikasinya TRIPs-WTO dan implementasinya dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta, misalnya terkait dengan program komputer seperti Linux yang
saat ini tidak lagi hanya merupakan sebuah operating system tetapi sudah
merupakan sumber kekuatan penuh bagi para pengguna komputer. Dengan menggunakan
life CD cooperative linux (CoLinux) pengguna dapat menggunakan sebuah distro
Linux di atas operating sistem lain seperti Windows bagaikan sebuah
proses yang diproteksi oleh Windows itu sendiri. Edisi CoLinux versi
0.6.0 yang dipublikasikan oleh penciptanya pada bulan Maret 2004, distro-distro
yang dapat bekerja dengan CoLinux adalah Fedora, Gentoo dan Debian dapat
di-download secara bebas dan cuma-cuma di www.colinux.org.
Saat
ini disamping terdapat software-software open source yang dapat dimiliki secara
gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal dengan freeware
yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya
setara dengan software sejenis. Dan saat ini tersedia pula berbagai freeware
yang dapat diperoleh secara gratis.
Hanya
50 tahun karena pada setiap menitnya mengalami perkembangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar